• Senin, 03 November 2025
background

Artikel


Super Admin Website | Senin, 29 September 2025 | 69

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang Bahas Dua Raperda Strategis Tentang Desa dan Pariwisata Subang

SUBANG - DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 tahun 2015 tentang Desa dan penjelasan Komisi II atas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun (RIPPARKAB) 2025-2030 oleh, Rabu (24/09/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. dan dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Kab. Subang.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si.,M.M. hadir mewakili Bupati Subang sekaligus membacakan uraian terkait gambaran umum tentang kepentingan dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

Wakil Bupati menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian pengaturan guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang.

Berikutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Komisi II atas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030 oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Subang Ulfah Fauziah, S.H.

Dalam penjelasannya ia memaparkan bahwa Raperda ini merupakan Raperda usul DPRD khususnya Komisi II yang disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan setiap daerah menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan melalui peraturan daerah.

Raperda RIPPARKAB 2025–2030 memiliki arti penting memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pembangunan pariwisata Subang.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar
captcha