Subang,- Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang. Rabu, (17/04/2024).
Rapat paripurna tersebut, beragendakan Laporan Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023, penyampaian penetapan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Subang atas LKPJ Bupati Subang tahun 2023, serta penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Subang.
Pj. Bupati Subang pada kesempatan tersebut menanggapi rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2023 menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam membangun Kabupaten Subang.
Selanjutnya, Pj. Bupati menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan akan segera dibahas dan ditindaklanjuti serta akan segera dilaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang.
“Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” kata Pj Bupati.
Selanjutnya, Pj. Bupati Subang menyampaikan nota pengantar atas Raperda tentang Tata ruang dan wilayah Kabupaten Subang. Pj. Bupati Subang menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang tahun 2023-2043 adalah untuk mewujudkan Kabupaten Subang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat bagian utara, dengan sektor utama Industri, Pertanian, Perikanan dan Pariwisata yang berdaya saing, produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, Kebijakan dari penataan ruang wilayah Kabupaten Subang akan meliputi :
1. Permukiman secara terpadu dan berhierarki dalam rangka mendukung Subang sebagai pusat pertumbuhan;
2. Pemantapan dan pengembangan prasarana transportasi perkotaan dan regional yang berkualitas, terpadu dan berkelanjutan, serta terintegrasi dengan transportasi lokal;
3. Pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu;
4. Peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung;
5. Pengendalian pemanfaatan ruang terutama pada kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan subang bagian selatan
ncMUFCMU
13 Juni 2025 09:37:151
ncMUFCMU
13 Juni 2025 09:37:111
ncMUFCMU
13 Juni 2025 09:36:351
ncMUFCMU
13 Juni 2025 09:36:261
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:14:001
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:13:561
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:12:361
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:12:351
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:56:331
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:56:281
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:55:401
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:55:351