• Kamis, 31 Juli 2025
background

Artikel


Super Admin Website | Senin, 28 Juli 2025 | 24

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

SUBANG - DPRD Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (28/07/2025) di Gedung DPRD Subang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. serta dihadiri sebanyak 31 orang Anggota DPRD Subang.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M mewakili Bupati Subang hadir dalam rapat menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya Wakil Bupati memaparkan bahwa proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diawali dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA PPAS serta telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan perubahan KUA PPAS pada tanggal 24 Juli 2025 yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang.

Ia juga memberikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas perhatian dan kontribusinya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Subang.

Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah dalam rancangan tersebut direncanakan sebesar Rp3,128 triliun, meningkat sebesar Rp223 miliar atau 7,68 persen dari target pendapatan pada APBD murni tahun 2025 yang sebesar Rp2,905 triliun.

Kenaikan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp959 miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp2,154 triliun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,035 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp3,298 triliun, meningkat sebesar Rp296 miliar atau 9,5 persen dari APBD murni sebesar Rp3,001 triliun.

Anggaran belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Di sisi lain, pos pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 tidak mengalami perubahan.

Wakil Bupati menutup penyampaian tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat data atau penyampaian yang kurang memenuhi harapan para anggota dewan.
Sementara itu Ketua DPRD Subang menuturkan bahwa pihaknya akan meneliti lebih dalam terkait nota pengantar atas Raperda Perubahan APBD 2025 yang dituangankan dalam pandangan umum fraksi-fraksi.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, jajaran Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Subang, serta tamu undangan lainnya.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar
captcha