Bagian Umum, membawahi: a. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan ketatausahaan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.