• Jumat, 20 September 2024
background

Artikel


Super Admin Website | Rabu, 18 September 2024 | 2

50 Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang dilaksakanan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan  Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029. Rabu (04/09/2024).  Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang Hj. Elita Budiati, SKM., M.Si dan dihadiri oleh Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd tersebut diikuti sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang yang terdiri dari 10 Anggota DPRD dari Partai Golkar, 9 Anggota DPRD dari PDIP, 8 Anggota DPRD dari Partai Gerindra, 7 Anggota DPRD dari Partai Nasdem, 6 Anggota DPRD dari PKB, 4 Anggota DPRD dari PKS, 3 Anggota DPRD dari PAN, 2 Anggota DPRD dari Partai Demokrat, dan 1 Anggota DPRD dari PPP.

Sebelum dilaksanakan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Tatang Supriatna, S.IP.,M.Ipol. Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 dipandu secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang Dr. Indah Wastukencana Wulan, S.H.,M.Hum.

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 adalah Dea Ayu Prastika A.Md. Keb dari Partai Golkar dan H. Kosim, S.Sos.,M.Si dari PDIP. Pada kesempatan tersebut Dea Ayu Prastika mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan rangkaian Pemilu Legislatif Kabupaten Subang termasuk kepada Penjabat Bupati Subang dan seluruh Forkopimda Kabupaten Subang yang telah mampu menjaga keamanan dan kondusifitas Kabupaten Subang.

Mengawali sambutannya Pj. Bupati Subang mengapresiasi seluruh pihak yang telah mampu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga pada hari ini dapat dilantik 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang yang merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Subang, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat kabupaten subang yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Ujarnya.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar