Bertempat di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Subang dilaksakanan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan
2024-2029. Rabu (04/09/2024). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang Hj. Elita Budiati, SKM., M.Si dan dihadiri
oleh Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd tersebut diikuti sebanyak 50
Anggota DPRD Kabupaten Subang yang terdiri dari 10 Anggota DPRD dari Partai
Golkar, 9 Anggota DPRD dari PDIP, 8 Anggota DPRD dari Partai Gerindra, 7
Anggota DPRD dari Partai Nasdem, 6 Anggota DPRD dari PKB, 4 Anggota DPRD dari
PKS, 3 Anggota DPRD dari PAN, 2 Anggota DPRD dari Partai Demokrat, dan 1
Anggota DPRD dari PPP.
Sebelum dilaksanakan Pengambilan
Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029
terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Tatang Supriatna, S.IP.,M.Ipol. Pengambilan
Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029
dipandu secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang Dr. Indah
Wastukencana Wulan, S.H.,M.Hum.
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten
Subang Masa Jabatan 2024-2029 adalah Dea Ayu Prastika A.Md. Keb dari Partai
Golkar dan H. Kosim, S.Sos.,M.Si dari PDIP. Pada kesempatan tersebut Dea Ayu
Prastika mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan
rangkaian Pemilu Legislatif Kabupaten Subang termasuk kepada Penjabat Bupati
Subang dan seluruh Forkopimda Kabupaten Subang yang telah mampu menjaga
keamanan dan kondusifitas Kabupaten Subang.
Mengawali sambutannya Pj. Bupati
Subang mengapresiasi seluruh pihak yang telah mampu menyukseskan penyelenggaraan
Pemilu 2024 sehingga pada hari ini dapat dilantik 50 Anggota DPRD Kabupaten
Subang yang merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam menjalankan
pemerintahan.
“Atas nama pemerintah daerah
Kabupaten Subang, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya
kepada seluruh masyarakat kabupaten subang yang telah menggunakan hak
konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang
lalu. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar
dengan kepala daerah.
Kedudukan DPRD sebagai “mitra
kepala daerah”, didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas
tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat
checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin
kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Ujarnya.
Komentar
- Belum ada komentar -