Pilih salah satu data untuk melihat detail data
Bagian Umum, membawahi: a. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan ketatausahaan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.
Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang legislasi.
Bagian Fasilitasi penganggaran dan pengawasan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang penganggaran dan pengawasan.