Rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Subang untuk masa jabatan 2024-2029 berlangsung khidmat pada Rabu (4/9) di Ruang Rapat DPRD Subang. Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Elita Budiati, S.KM., M.Si. didampingi Wakil Ketua II dan III yakni H. Aceng Kudus, SP serta Lina Marliana, S.KM. serta dihadiri oleh Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd. dan diikuti sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Sebelum dilaksanakan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Subang Tatang Supriyatna, S.IP.,M.I.Pol.
Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 dipandu secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang Dr. Indah Wastukencana Wulan, S.H.,M.Hum.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 adalah Dea Ayu Frastica A.Md. Keb. dari Partai Golkar dan H. A. Kosim, S.Sos., M.Si dari PDIP.
Pada kesempatan tersebut Dea Ayu Frastica mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan rangkaian Pemilu Legislatif Kabupaten Subang termasuk kepada Penjabat Bupati Subang dan seluruh Forkopimda Kabupaten Subang yang telah mampu menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Subang.
Mengawali sambutannya Pj. Bupati Subang mengapresiasi seluruh pihak yang telah mampu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang yang merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan telah resmi dilantik.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat . Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Ujarnya.
Terakhir Pj. Bupati Subang mengucapkan selamat bertugas kepada Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2024-2029 dan menghaturkan terima kasih atas dedikasi Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2019-2024.
“Akhir kata, saya ucapkan selamat bertugas kepada para Anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Saya harap kita dapat menjalin kolaborasi dengan baik untuk bersama-sama membangun Kabupaten Subang yang sama-sama kita cintai. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara khususnya untuk Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Subang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Subang Masa Jabatan 2019-2024, Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, Organisasi Masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Komentar
- Belum ada komentar -