SUBANG - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Senin,
(25/08/2025), dengan tiga agenda utama.
Pertama penyampaian laporan Badan
Anggaran mengenai Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Kedua, persetujuan
penetapan Keputusan DPRD beserta pendapat akhir Bupati atas Perubahan APBD 2025.
Ketiga, penyampaian penjelasan Bupati mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi
Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. serta
dihadiri oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP. bersama Wakil
Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Dalam laporan Badan Anggaran
disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang mengalami
peningkatan signifikan. Sebelum perubahan, PAD tercatat sebesar
Rp816.345.251.790, sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi
Rp959.942.879.211, atau naik sebesar Rp143.593.627.421.
Selanjutnya
dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2025 oleh Bupati Subang dan
Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati
Subang menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk
menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat, sehingga
dapat menjadi instrumen efektif dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perubahan APBD tahun anggaran
2025 ini merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan dinamika pembangunan,
kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten
Subang,” tegasnya.
Bupati Subang juga optimis
rancangan Perubahan APBD tersebut telah sejalan dengan tuntutan masyarakat.
“Saya optimis apa yang telah
dituangkan dalam dokumen rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun
Anggaran 2025 telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap persetujuan atas
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 yang telah
dicapai dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2026 oleh Wakil Bupati Subang, Agus
Masykur Rosyadi. Dia menyampaikan, pajak daerah tahun 2026 diproyeksikan
mencapai Rp568 miliar atau naik 14,08 persen dibandingkan APBD Murni 2025.
Perubahan APBD 2025 dan rancangan KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi landasan
kokoh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan
Subang yang berkelanjutan.
Rapat paripurna turut dihadiri Anggota
DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli
Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Komentar
- Belum ada komentar -