• Senin, 01 September 2025
background

Artikel


Super Admin Website | Minggu, 31 Agustus 2025 | 3

DPRD Kabupaten Subang Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 dan Bahas KUA-PPAS 2026

SUBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, (25/08/2025), dengan tiga agenda utama.

Pertama penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Kedua, persetujuan penetapan Keputusan DPRD beserta pendapat akhir Bupati atas Perubahan APBD 2025. Ketiga, penyampaian penjelasan Bupati mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. serta dihadiri oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP. bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Dalam laporan Badan Anggaran disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang mengalami peningkatan signifikan. Sebelum perubahan, PAD tercatat sebesar Rp816.345.251.790, sedangkan setelah perubahan meningkat menjadi Rp959.942.879.211, atau naik sebesar Rp143.593.627.421.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2025 oleh Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Subang menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat, sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Subang,” tegasnya.

Bupati Subang juga optimis rancangan Perubahan APBD tersebut telah sejalan dengan tuntutan masyarakat.

“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 yang telah dicapai dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2026 oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi. Dia menyampaikan, pajak daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp568 miliar atau naik 14,08 persen dibandingkan APBD Murni 2025.

Perubahan APBD 2025 dan rancangan KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi landasan kokoh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan Subang yang berkelanjutan.

Rapat paripurna turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar
captcha