• Minggu, 08 September 2024
background

Artikel


Super Admin Website | Kamis, 25 Juli 2024 | 13

DPRD Soroti DINAS PUPR Masih Rendahnya Penyerapan Anggaran Sampai Bulan Juni Baru 9 Persen

DPRD Subang soroti serapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang hingga bulan Juni masih rendah baru terserap naru 9 persen.

Hal itu di sampaikan Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda,S.Sos Sabtu, (15/06/2024).”Rendahnya penyerapan Anggaran di Dinas PUPR tersebut. Komisi 3 yang membidanginya telah mengundang Kadis PUPR beserta Jajarannya di mintai penjelasan hal tersebut oleh Komisi 3.

Dari Hasil pertemuan dengan Dinas PUPR, Ketua Komisi 3 Endang Agung telah melaporkan apa yang di jelaskan oleh Kepala Dinas PUPR.

Dari Total Anggaran 220 m dipotong belanja Pegawai itu di kisaran mendekati 200m. Itu terbagi ada kegiatan Penujukan Langsung (PL) ada juga yang proses Lelang melalui ULP.

Dari aa yang di jelaskan Dinas PUPR Saat ini masih proses penertiban administrasi di lakukan Surpai dua  kali ke lokasi dan seterusnya proses Dokumen lengkap dan seterusnya SPK.

Sedangkan yang proses Lelang yang di laksanakan oleh ULP, kendalanya Kabag ULP nya sedang menunaikan Ibadah Haji. Makanya kegiatannya aga terganggu tetapi proses evaluasi dokumen masing masing yang mengikuti lelang tetap terus berjalan. Setelah selesai di umumkan yang meng SK kan pemenang nanti Dinas terkait.

Serapan anggaran di DPUPR tersebut, lanjut Ujang Sumarna, baru terserap sekitar 20 persen. Padahal waktu tinggal satu bulan lebih, untuk anggaran bisa terserap seluruhnya.

DPRD sendiri telah meminta kepada Dinas PUPR untuk mempercepat proses kegiatan .” Karena jika tidak terserapnya anggaran akhir tahun ini, berdampak terhadap program rancangan pembangunan menengah jangka pendek (RPMJP) daerah yang di susun Bupati tidak tercapai.

“Selain program RPMJP daerah yang tidak tercapai, masyarakat juga ikut di rugikan karena pembangunan daerah tidak berjalan. Atau tidak di laksanakan,” imbuhnya.

Bahkan yang paling mengerikan lagi, kata Ketua DPRD yaitu ketika anggaran akhir tahun yang tidak terserap sesuai target. Maka di pastikan akan berdampak terhadap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, akan terkena penalty.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar