SUBANG –
DPRD Kabupaten Subang mendorong integrasi pembangunan perumahan dan permukiman
dengan tata ruang dan rencana pembangunan daerah melalui pembahasan Raperda Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP).
Dalam Rapat Paripurna yang
digelar Rabu (07/05/25), anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Elina Henafya, A.Md. memaparkan bahwa Raperda ini menjadi amanat
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia menyebut, selain menyoroti
kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang, Raperda ini
juga mengatur proyeksi kebutuhan rumah hingga tahun 2045. Penyusunan strategi
pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis, menjadi bagian dari
isi rancangan peraturan tersebut.
Tak hanya itu, Raperda ini juga
menyasar sinkronisasi zonasi pembangunan perumahan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dukungan pendanaan untuk
pengembangan perumahan dirancang melalui skema partisipasi swasta dan
masyarakat. Mekanisme pengendalian,
pelaporan, dan evaluasi juga akan diatur lebih rinci dalam peraturan ini.
Rapat paripurna ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi
oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN.
Dengan disusunnya Raperda ini,
DPRD Subang menargetkan pengelolaan permukiman yang berkelanjutan dan
terintegrasi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah.
“Tujuan utama Raperda ini adalah
untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan
lingkungan,” pungkas Elina.
Komentar
- Belum ada komentar -