DPRD Subang telah mengeluarkan dua rekomendasi atas tuntutan
sejumlah pengusaha tambang saat audiensi yang digelar bersama Aliansi Rakyat Subang
(ARS) pada tanggal 24 Januari 2025.
Dua rekomendasi tersebut tidak ada yang mengizinkan tambang
ilegal di Kabupaten Subang untuk beroperasi.
“Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau berstatemen
mengizinkan tambang ilegal beroperasi,” tegas Ketua DPRD Subang, Victor
Wirabuana Abdurachman, S.H. pada Jumat, (31/01/2025).
Menurutnya, DPRD Subang telah merekomendasikan kepada Pemerintah
Kabupaten Subang segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri aktivitas
tambang yang legal maupun yang ilegal.
Kemudian rekomendasi kedua, DPRD Subang merekomendasikan
melalui Pj. Bupati Subang untuk diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Barat
terkait dengan percepatan penerbitan IPR dan IUPOP agar tambang rakyat dapat
beroperasi dalam rangka pemenuhan proyek strategis nasional (PSN) sesuai dengan
kaidah-kaidah normal yang berlaku di NKRI.
Komentar
- Belum ada komentar -