SUBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat
paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun
2025, sekaligus penetapan perubahan Keputusan DPRD Nomor 26 Tahun 2024.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Subang pada Senin (28/04/2025),
dipimpin Wakil Ketua II DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III
Udaya Romantir, S.AN serta 34 Anggota DPRD.
Ketua Bapemperda, Dang Agung, S.Kom. dalam laporannya
menyampaikan bahwa awalnya terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
terdiri atas 10 usulan dari eksekutif dan 4 dari legislatif. Namun, setelah
dilakukan evaluasi dan penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika
kebijakan nasional dan daerah, dilakukan penyesuaian terhadap jumlah serta isi
raperda.
Perubahan tersebut merupakan hasil masukan dari masyarakat,
pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan melalui forum konsultasi
publik.
Selain itu, proses penyusunan juga melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai komisi di DPRD serta pembahasan bersama Pemerintah Daerah, khususnya SKPD, untuk penyelarasan dengan dokumen RPJMD.
Dari hasil evaluasi, terdapat penambahan empat raperda baru,
di antaranya Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi, Penyertaan modal kepada Perumda Tirta Rangga, Penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PT BPR Subang dan Usulan DPRD tentang Desain Besar
Olahraga Daerah, dengan revisi judul raperda.
Dengan demikian, total Propemperda Tahun 2025 mencakup 18
raperda, terdiri dari 17 usulan eksekutif dan 1 usulan dari DPRD.
Proses penyusunan Propemperda ini diklaim berjalan secara
transparan dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghasilkan
produk hukum yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., Bupati Subang menyampaikan
bahwa Propemperda merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung
pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
anak
06 Juli 2025 12:57:10kedai168
ncMUFCMU
14 Juni 2025 10:04:591
ncMUFCMU
14 Juni 2025 10:04:531
ncMUFCMU
14 Juni 2025 10:04:041
ncMUFCMU
14 Juni 2025 10:03:581
ncMUFCMU
13 Juni 2025 11:01:081
ncMUFCMU
13 Juni 2025 11:01:031
ncMUFCMU
13 Juni 2025 11:00:021
ncMUFCMU
13 Juni 2025 10:59:571
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:03:291
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:03:231
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:02:321
ncMUFCMU
12 Juni 2025 03:02:291
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:58:411
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:58:361
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:57:351
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:57:331
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:04:571
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:04:521
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:04:111
ncMUFCMU
12 Juni 2025 01:04:061
ncMUFCMU
12 Juni 2025 12:43:521
ncMUFCMU
12 Juni 2025 12:43:501
ncMUFCMU
12 Juni 2025 12:43:091
ncMUFCMU
12 Juni 2025 12:42:581