DPRD Kabupaten Subang menggelar
Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) tahun 2025, Jumat (15/11).
Sidang yang berlangsung di ruang
rapat DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Subang, Udaya Romantir,
S.An., dan dihadiri oleh 35 anggota DPRD serta sejumlah pejabat daerah.
Hadir mewakili Penjabat Bupati
Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.,
menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam
merancang peraturan daerah untuk mewujudkan Subang yang lebih maju dan berdaya
saing.
Ketua Bapemperda, Dang Agung,
S.Kom., dalam laporannya menyebutkan ada 14 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang diusulkan untuk tahun 2025.
Sebanyak 10 Raperda berasal dari
eksekutif, termasuk di antaranya Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggara 2026, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kabupaten
Subang 2025–2029, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang.
Sementara itu, empat Raperda
lainnya merupakan usulan DPRD, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan, Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Subang, dan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Pemukiman Kumuh.
Dalam sambutannya, Sekda Subang
menegaskan pentingnya keberlanjutan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap persetujuan Propemperda 2025 ini menjadi langkah strategis dalam
pembangunan Subang ke depan.
“Kami berharap persetujuan ini
dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang berdaya
saing,” ujarnya.
Sidang ini juga dihadiri oleh
unsur Forkopimda, asisten daerah, Kelapa ODP, jajaran Kabag dan Kasubag
dilingkup Setda dan Setwan Subang serta tamu undangan lainnya.
Komentar
- Belum ada komentar -