Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 digelar dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (6/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. didampingi Wakil Ketua I, II, dan III serta dihadiri sebanyak 35 Anggota DPRD Subang.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Subang menyampaikan bahwa
berdasarkan surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 06 September tentang Penegasan dan
Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun
2024. Dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna
hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU
Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur.
Ia menekankan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari
proses yang harus dilalui sebelum pasangan tersebut secara resmi dilantik dan
mulai menjalankan tugasnya, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Subang Nomor 2
Tahun 2025.
“Ini merupakan langkah proses yang harus dilalui hingga nanti sampai pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang masa jabatan tahun 2025-2030,” ujar Ketua DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Subang juga mengucapkan selamat kepada Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP. dan Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024. Ia juga berharap agar pasangan kepala daerah terpilih senantiasa diberikan kesehatan serta mampu menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan Kabupaten Subang.
“Semoga selalu diberikan kesehatan sehingga dapat memimpin
Subang ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Rapat
Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang
terpilih, pemilihan serentak tahun 2024.
pHqghUme
07 April 2025 02:07:021
pHqghUme
07 April 2025 02:06:561