SUBANG - Komisi III DPRD Kabupaten Subang menyoroti persoalan masih banyaknya pengembang perumahan atau developer di Subang yang belum melakukan serah terima fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemda Subang. Kami, (30/05/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang Dang Agung, mengatakan, bahwa tidak semua developer perumahan Itu menyerahkan sarana , prasarana dan utilitas (PSU) umum lainnya atau fasos fasum ke pemerintah daerah subang setelah mereka selesai membangun. Artinya tidak memenuhi syarat.
Ditegaskan Politisi PDIP Subang ini, selama pengembang belum melakukan PSU ke pemda subang, maka pihak pengembang bertanggung jawab terhadap kondisi fasos fasum di kawasan tersebut.
“Sekalipun kondisinya tidak layak, pemda tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, sehingga yang dirugikan tentu saja masyarakat di kawasan tersebut,”tegas Dang Agung .
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan memanggil kembali para developer untuk segara melaporkan terkait fasos fasum kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
“Sebelumnya kami telah mencoba memanggil kepada pihak developer tetapi hanya diwakilkan saja,”keluhnya.
“Kami juga pernah mengitruksikan DPKPP terkait dengan fasos fasum untuk segera diselesaikan, tetapi kita terkendala di bawah,
ketika masih tersedia lahan di perumahan jadi pengembang lebih memilih untuk dibikin bangunan perumahan daripada fasilitas umum. Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami di DPRD,”timpalnya.
Perlu diketahui, fasos fasum ini meliputi akses jalan, saluran air, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat Sementara, fasum antara lain tempat ibadah, taman terbuka hijau, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan pemakaman umum (TPU) maupun fasilitas umum lainnya mereka belum memenuhi syarat ini semua. Sampai saat ini, hanya 19 perumahan dari total sebanyak 277 perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum kepada Pemerintah Daerah Subang.
Komentar
- Belum ada komentar -