SUBANG - Fraksi-Fraksi
DPRD Kabupaten Subang menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati
atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-
PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Subang yang
digelar pada Selasa, (26/08/2025), di Gedung DPRD Kab. Subang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin
oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, Tegar Jasa Priatna, didampingi Wakil
Ketua III, Udaya Romantir, S.AN. dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Subang.
Dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa arah
kebijakan dalam KUA-PPAS Tahun 2026 telah tepat, yaitu diarahkan pada penguatan
pelayanan dasar, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta pengembangan
infrastruktur dan sumber daya manusia.
Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Subang yang
tercermin dalam dokumen KUA-PPAS tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah
Kabupaten Subang, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika yang berhasil
meraih penghargaan Public Service for Impact Jabar Banten 2025. Menurut Fraksi
PDI Perjuangan, prestasi ini mencerminkan kemampuan Kabupaten Subang dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis inovasi.
Fraksi Partai
Gerindra, dalam pandangannya, menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas
dalam pelaksanaan anggaran. Fraksi ini mendorong perbaikan struktur
penganggaran guna memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berdaya
guna tinggi.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem menyoroti penurunan dana transfer dari
pemerintah pusat. Fraksi ini menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Subang masih
kurang optimal dalam menggali sumber pendapatan alternatif, seperti dari BUMD
dan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
Fraksi PKS mengimbau agar KUA-PPAS Tahun 2026 dapat lebih memprioritaskan
program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan
daerah, baik dari dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah
satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum
tergarap maksimal, seperti Pasar Pujasera, tanah bekas Pasar Panjang, dan
sejumlah aset lainnya.
Sedangkan Fraksi Amanat Demokrat
berharap agar KUA-PPAS Tahun 2026 tidak hanya menjadi instrumen administratif,
tetapi mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya daerah secara
efektif, efisien dan, berorientasi pada hasil.
Rapat paripurna ini turut
dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Subang, unsur Forkompimda, para Kepala
Perangkat Daerah, Staf Ahli, Camat se-Kabupaten Subang serta tamu undangan
lainnya.
Komentar
- Belum ada komentar -