SUBANG - Persetujuan atas raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Subang, Rabu (25/06/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. tersebut dihadiri Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Acara terlebih dulu diawali dengan penyampaian laporan Pimpinan Pansus oleh Dang Agung, S.Kom. mengenai raperda penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Menurut penyampaiannya, raperda telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat serta komunitas penyandang disabilitas.
Usai melaksanakan persetujuan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda. Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan pandangannya.
Ia menuturkan raperda ini merupakan langkah konkret dalam memberikan payung hukum untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sementara itu Ketua DPRD Subang berharap persetujuan atas raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi peraturan daerah dapat memberikan manfaat bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.
Turut dihadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN. serta 35 Anggota DPRD Subang.
Komentar
- Belum ada komentar -