• Rabu, 02 April 2025
background

Artikel


Super Admin Website | Selasa, 25 Maret 2025 | 12

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Eksekutif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung pada Kamis (21/03/2025) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Subang dan dihadiri oleh jajaran eksekutif serta anggota legislatif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna, dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN.

Turut hadir Bupati Subang Reynaldy Putra Andita B.R., S.I.P., bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., serta Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Saat rapat berlangsung, Bupati Subang menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Subang tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,63 poin, dari 71,42 pada tahun 2023 menjadi 72,05 di tahun 2024.

Selain itu, angka kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0,03 persen, dari 9,52 persen pada tahun 2023 menjadi 9,49 persen di tahun 2024.

Peningkatan ini menunjukkan hasil dari berbagai program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.

Penyusunan LKPJ 2024 mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang Tahun 2005-2025, Peraturan Bupati Subang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024-2026, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, pemerintah Kabupaten Subang menetapkan lima tujuan utama pembangunan.

Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan target IPM mencapai 72,05. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keempat, mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana. Kelima, meningkatkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dengan penyampaian LKPJ ini, DPRD Kabupaten Subang akan melakukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut guna memastikan program-program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar