Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota
Pengantar Eksekutif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung pada Kamis
(21/03/2025) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Subang dan dihadiri oleh
jajaran eksekutif serta anggota legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil
Ketua I H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna, dan
Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN.
Turut hadir Bupati Subang Reynaldy
Putra Andita B.R., S.I.P., bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si.,
M.M., serta Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Staf
Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Saat rapat berlangsung, Bupati Subang
menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2024,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ ini disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas hasil penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Subang tahun 2024
mengalami peningkatan sebesar 0,63 poin, dari 71,42 pada tahun 2023 menjadi
72,05 di tahun 2024.
Selain itu, angka kemiskinan
mengalami penurunan sebesar 0,03 persen, dari 9,52 persen pada tahun 2023
menjadi 9,49 persen di tahun 2024.
Peningkatan ini menunjukkan hasil
dari berbagai program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah bersama
pihak terkait.
Penyusunan LKPJ 2024 mengacu pada
beberapa regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang
Tahun 2005-2025, Peraturan Bupati Subang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024-2026, serta Peraturan Bupati
Subang Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Subang Tahun 2024.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan
Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, pemerintah Kabupaten Subang menetapkan lima
tujuan utama pembangunan.
Pertama, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dengan target IPM mencapai 72,05. Kedua, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Keempat, mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk pemulihan
lingkungan dan mitigasi bencana. Kelima, meningkatkan pelayanan dan tata kelola
pemerintahan yang akuntabel.
Dengan penyampaian LKPJ ini, DPRD
Kabupaten Subang akan melakukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut guna
memastikan program-program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan target
yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan dapat menjadi
acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Komentar
- Belum ada komentar -