• Kamis, 21 November 2024
background

Artikel


Super Admin Website | Rabu, 18 September 2024 | 49

Rapat Paripurna DPRD, Persetujuan dan Penandatanganan Raperda Tentang Perubahan APBD KUA dan PPAS Subang tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang. Rabu, (14 /08/2024).

Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda, S.Sos dan diikuti oleh sebanyak 32 Anggota DPRD Kabupaten Subang.

Dalam Rapat tersebut disampaikan paparan terkait penyampaian laporan Banggar tentang KUA-PPAS Perubahan tahun 2024 dab Persetujuan Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menyampaikan apresiasi  kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024,  sehingga  pada  hari  ini  dapat  dituangkan dalam nota kesepakatan.

"Hal Ini tentunya merupakan perwujudan dari Rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Subang," terangnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Subang menyatakan bahwa berlangsungnya pembahasan ini sangat dinamis dan ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup mendalam, namun masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan–usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024.

"bagi kami di pemerintah daerah hal tersebut  dipandang  sebagai  hal  yang  baik  dan sangat positif, karena menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan  Kabupaten  Subang  yang  kita  cita-citakan,"ungkapnya.

Dirinya mengaku optimis dengan apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara pemerintah daerah dan DPRD  telah  ada  kesamaan  pandangan dalam menyusun perubahan KUA serta perubahan PPAS Tahun 2024.

Ia meyakini bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam  proses  penyusunan perubahan kua dan perubahan PPAS tahun 2024, belum semua  usulan dan  kebutuhan  dapat  terakomodir secara maksimal.

"hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil pemerintah daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024," jelasnya.

Ia berharap agar persetujuan dan kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 menjadi langkah selanjutnya dalam persetujuan raperda tentang perubahan APBD Tahun 2024.

"nantinya dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024," harapnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Para Kepala OPD Kab. Subang, Para Camat Se- Kabupaten Subang Insan Pers dan tamu undangan lainnya.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar