Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna, Senin (16/12). Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 33 anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman,S.H. didampingi Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN.DPRD serta dihadiri langsung Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd.
Agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Subang memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.
“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Imran.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai langkah untuk menjamin keberlangsungan hidup penyandang disabilitas dan pemenuhan hak asasi mereka.
Ia juga merinci empat tujuan utama dari penyusunan Raperda tersebut, yakni:
1. Menjamin penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
Mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.
3. Melindungi dari tindakan diskriminatif
Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
4. Menjamin perlindungan sesuai hukum
Menguatkan jaminan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang inklusif, adil, dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. menyambut baik pengajuan Raperda tersebut. “Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga penyandang disabilitas di Subang dapat menikmati hak-haknya secara penuh,” ujarnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, Kabupaten Subang diharapkan dapat menjadi pelopor daerah yang mengedepankan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Komentar
- Belum ada komentar -