Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Subang dengan agenda Persetujuan Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
(murni) dan Penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS
perubahan Tahun Anggaran 2024, Senin, (5/08/2024), bertempat di ruang rapat paripurna
DPRD Kabupaten Subang.
Pada agenda rapat paripurna DPRD
Subang tersebut, di hadiri langsung oleh Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran,
M.Si, MA.Cd yang menjadi topik pembahasan pertama, terkait Persetujuan Kesepakatan
KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 (murni), Pj. Bupati Subang menyampaikan, dengan
telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS
tahun 2025 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten di Subang, merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus
kegiatan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.
“Saya berharap agar persetujuan
dan kesepakatan Ketua PPS atau Kabupaten Subang tahun 2025 yang telah kita
laksanakan ini, nantinya dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang
APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025,“ ungkapnya.
Dirinya menambahkan, penyusunan
APBD tahun 2025 mendatang merupakan tahun transisi. Pj. Bupati Subang pun
berharap dalam penyusunan dan konteks penyajiannya harus rasional sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tidak akan
memberatkan bagi siapapun yang terpilih menjadi Bupati dalam menjalankan APBD
tahun 2025.
Sementara itu, pada Rapat
Paripurna dalam agenda kedua, membahas mengenai Penyampaian nota pengantar
Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, Pj.
Bupati Subang menjelaskan bahwa dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten
Subang tahun 2024, tidak dipungkiri bahwa terdapat perubahan-perubahan
kebijakan, baik pada sektor pendapatan seperti Pendapatan Alokasi Umum, Dana
Alokasi Khusus, dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang
digulirkan terhadap APBD Kabupaten Subang telah membawa konsekuensi adanya
beberapa kali perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, Pj. Bupati juga
menjelaskan terkait aturan yang mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah
nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis
pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
b. Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja
c. Keadaan yang menyebabkan silpa
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. Keadaan darurat.
e. Keadaan luar biasa.
Berdasarkan peraturan tersebut,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan Rancangan Perubahan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) tahun 2024.
Komentar
- Belum ada komentar -