• Kamis, 21 November 2024
background

Artikel


Super Admin Website | Rabu, 23 Oktober 2024 | 98

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum dan Penyelenggaraan Pendidikan

DRPD Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan bahasan pokok Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RAPBD tahun 2025 serta Laporan Bamperda terhadap dua Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selasa, (22/10).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang Tegar Jasa Priatna  didampingi oleh Wakil Ketua III Udaya Romantir, S.AN dan diikuti sebanyak 34 Anggota DPRD Kabupaten Subang.  Turut hadir pula Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi secara berurut dari Fraksi Golkar, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan Fraksi Amanat Demokrat.

Setelah disampaikan laporan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Subang dilanjutkan dengan agenda Persetujuan penetapan dua buah Raperda hasil Fasilitiasi Gubernur Jawa Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyusunan Produk Hukum dan Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pj. Bupati Subang dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang.

Pj. Bupati Subang mengapresiasi kepada tim penyusun Raperda ini yang telah mengkaji bersama-sama dan bekerja keras dalam penyusunan dua raperda.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa dua Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan penyusunan produk hukum daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Dirinya memastikan bahwa dua Raperda merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang dalam menyusun Rancangan peraturan daerah baik rancangan penyusunan produk hukum daerah dan penyelenggaraan pendidikan.

"Produk hukum daerah merupakan upaya dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik," Ungkapnya.

Selanjutnya, Pj. Bupati Subang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Subang.

Ia berharap dua raperda tersebut dapat menjawab tantangan kebutuhan baik pada sektor hukum ataupun pendidikan di Kabupaten Subang.

"Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintahan daerah dalam keselarasan dan dasar untuk penyusunan produk hukum daerah serta juga untuk menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Subang," Tuturnya.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar