• Sabtu, 23 November 2024
background

Artikel


Super Admin Website | Rabu, 18 September 2024 | 179

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Subang Periode 2019 – 2024 Bahas 4 Agenda

DPRD Subang gelar rapat Paripurna bahas 4 agenda rapat pada Rabu, (28/08/2024).  Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos tersebut merupakan Rapat Paripurna terkahir DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 dan dilaksanakan dengan 4 agenda rapat yaitu:

1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024;

2. Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;

3. Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;

4. Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Rapat Paripurna tereebut Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Membuka sambutannya Pj. Bupati Subang menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya,” ungkapnya.

Pj. Bupati Subang mengaku optimis rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024. Namun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024,” pungkasnya.

Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang Pj. Bupati mengapresiasi seluruh pihak terekait sehingga Raperda RPJPD Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.

Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait, untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang, dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang. Kami memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW.”

Pj. Bupati Subang menuturkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang juga dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah sehingga program yang direncakan dapat beriringan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Subang. Lebih lanjut ia juga menghaturkan terima kasih karena 2 raperda penting yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum telah sampai pada tahap selanjutnya dan berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami ucapkan terima kasih pula, kepada tim panitia khusus penyusun 2 (dua) Raperda ini yang telah mendalami, juga bekerja keras dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Kami memandang bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang,yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten subang,” ungkapnya.

Menutup sambutannya Dr. Imran memeberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 yang telah berbakti dan bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Subang.

“Karena ini paripurna terakhir saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama yang baik yang terjalin. Semoga ke depan silaturahmi kita tidak terputus,” pungkas Pj. Bupati Subang.

Komentar
    - Belum ada komentar -
Tinggalkan Komentar