DPRD Subang gelar rapat Paripurna
bahas 4 agenda rapat pada Rabu, (28/08/2024).
Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd didampingi Sekretaris
Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si hadir dalam Rapat Paripurna
tersebut.
Rapat Paripurna yang dipimpin
secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos
tersebut merupakan Rapat Paripurna terkahir DPRD Kabupaten Subang periode
2019-2024 dan dilaksanakan dengan 4 agenda rapat yaitu:
1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten
Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024;
2. Persetujuan Penetapan APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2024;
3. Persetujuan Penetapan Raperda
tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;
4. Laporan Pansus dan
Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum
dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Rapat Paripurna tereebut
Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati
Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan
Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi
kepada Gubernur Jawa Barat.
Membuka sambutannya Pj. Bupati
Subang menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras
sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten
Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024,
sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya,” ungkapnya.
Pj. Bupati Subang mengaku optimis
rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat
terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
“Saya optimis apa yang telah
dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun
Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga
antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun
perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024. Namun demikian, perlu
disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas,
dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024,
belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal. Hal
tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah
Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya
program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Terkait Raperda RPJPD Kabupaten
Subang Pj. Bupati mengapresiasi seluruh pihak terekait sehingga Raperda RPJPD
Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.
Saya atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan
Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait, untuk membahas dan
menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg
ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kami
ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji
bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda
tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Subang, dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang. Kami
memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah
kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua
puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan
RTRW.”
Pj. Bupati Subang menuturkan
Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang juga dapat menjadi pedoman bagi
calon kepala daerah sehingga program yang direncakan dapat beriringan dan
sejalan dengan visi misi Kabupaten Subang. Lebih lanjut ia juga menghaturkan
terima kasih karena 2 raperda penting yakni Raperda tentang Penyelenggaraan
Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum telah sampai pada tahap
selanjutnya dan berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami ucapkan terima kasih pula,
kepada tim panitia khusus penyusun 2 (dua) Raperda ini yang telah mendalami,
juga bekerja keras dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Kami memandang
bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk
masyarakat Kabupaten Subang,yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum,
tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum
serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat
terus meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten subang,” ungkapnya.
Menutup sambutannya Dr. Imran memeberikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang
periode 2019-2024 yang telah berbakti dan bekerja keras demi kemajuan Kabupaten
Subang.
“Karena ini paripurna terakhir
saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan apresiasi
setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama yang baik yang terjalin.
Semoga ke depan silaturahmi kita tidak terputus,” pungkas Pj. Bupati Subang.
Komentar
- Belum ada komentar -