SUBANG - Sebanyak 49
anggota DPRD Kabupaten Subang secara resmi menggelar Reses Masa Sidang I Tahun
2025 yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 November 2025.
Jumlah ini mengalami penurunan
satu orang karena meninggalnya salah satu anggota DPRD, Dang Agung, sementara
proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dilaksanakan.
Plt. Sekretaris DPRD Subang, Dr.
Drs. H. Yayat Sudrajat melalui Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, H.
Enang Supriatna, S.IP., MM menegaskan bahwa reses merupakan momentum penting
bagi anggota dewan untuk kembali hadir di tengah masyarakat.
“Reses merupakan bagian dari
kegiatan wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya
masing-masing,” jelasnya, Rabu,
(19/11/2025).
Kegiatan reses ini akan
dilaksanakan di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang mencakup seluruh wilayah di
Kabupaten Subang. Melalui agenda ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk
menyampaikan langsung masalah, kebutuhan, serta saran pembangunan kepada
perwakilannya di DPRD.
H. Enang berharap bahwa kegiatan
reses ini dapat berjalan dengan baik meskipun susunan anggota DPRD belum
sepenuhnya lengkap.
“Semoga bisa berjalan lancar, dan
aspirasi dari masyarakat bisa disampaikan secara langsung selama masa reses
ini,” ujarnya.
Dengan dimulainya agenda reses
ini, DPRD Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk memastikan suara
masyarakat tetap didengar dan diakomodasi, meskipun satu kursi masih kosong.
Komentar
- Belum ada komentar -